“PLN terus berupaya mengurus izin yang diperlukan agar pembangunan jaringan listik desa bisa segera terlaksana dan masyarakat menikmati manfaatnya,” ungkap Izbet Alighorky.
Ia juga menjelaskan bahwa pendanaan pembangunan jaringan listrik desa berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, sehingga PLN sebagai pelaksana program perlu menunggu penetapan anggaran sebelum melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Ombudsman Sulbar menekankan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder, mulai dari PLN, Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Pemerintah Kabupaten, hingga Ombudsman, demi kelancaran program pembangunan jaringan listrik desa.
“Ombudsman siap menjadi fasilitator agar proses pembangunan jaringan listrik desa berjalan lancar,” ujar Fajar Sidiq.
Di akhir pertemuan, Ombudsman Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PLN atas kinerja pelayanan yang dinilai sudah sangat baik. Harapannya, sinergi dan silaturahmi antara PLN dan Ombudsman dapat terus terjaga dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Barat.
.jpeg)